Tujuan dan Sasaran
- Tujuan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029
Guna mendukung tercapainya tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Lampung Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029, Riset dan Inovasi diperlukan dalam mengoptimalkan potensi daerah dengan berpedoman pada Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Pembangunan daerah berkualitas tidak hanya mengacu pada proses pencapaian yang berfokus pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, tapi juga pada kesejahteraan penduduk dan lingkungan. Selain itu juga meningkatkan akses dan kualitas layanan publik dan daya saing daerah.
Berdasarkan Visi dan Misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025 – 2029, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Badan Riset dan Inovasi Daerah mengampu Tujuan ke 3 yaitu Terwujudnya Tatakelola Pemerintahan yang Akuntabel, Inovatif dan Transparan dengan indikator Indeks Daya Saing Daerah, dengan Logframe sebagai berikut:
Tabel 3.1
Logframe Tujuan Ke 3 RPJMD Berkaitan dengan BRIDA
TUJUAN | Terwujudnya Tatakelola Pemerintahan yang Akuntabel, Inovatif dan Transparan |
Indikator Tujuan | Indeks Daya Saing Daerah |
Sasaran | Meningkatnya kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan |
Indikator Sasaran | Indeks Daya Saing Daerah |
Untuk mencapai Tujuan dan Sasaran RPJMD diatas, Badan Riset dan Inovasi Daerah merumuskan Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah Tahun 2025 – 2029. Tujuan perangkat daerah disusun untuk menjabarkan Sasaran yang ingin dicapai pada misi RPJMD yang dimaksud. Tujuan dan Sasaran yang disusun sebagaimana terlihat pada Gambar berikut :
Gambar 3.1
Rumusan Tujuan dan Sasaran Renstra BRIDA

Dari gambar diatas, Tujuan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang sesuai dengan Tupoksi yang diampu adalah Meningkatnya Kebijakan Pembangunan Daerah Berbasis Riset dan Inovasi.