Struktur Organisasi

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lampung Barat dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Lampung Barat.

Pembentukan institusi Badan Penelitian dan Pengembangan yang menangani kegiatan Penelitian dan Pengembangan tersebut merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam menunjang kebijakan pembangunan daerah. Oleh karenanya, Balitbangda sebagai institusi penelitian dan pengembangan di daerah harus mampu mengemban misi sebagai lembaga yang mampu memberikan masukan berdasarkan sebuah kajian kepada Bupati selaku Kepala Daerah, dalam membuat berbagai rumusan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik.

Penguatan terhadap lembaga Penelitian dan Pengembangan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas perlu dilakukan mengingat perannya sebagai think tank Kepala Daerah dalam membuat berbagai rumusan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik.

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Penyelenggaraan dibidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah berdasarkan tugas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Bupati serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas pokok diatas, Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Pelaksanaan pembinaan dan Pengkoordinasian hasil Penelitian dan Penerapan IPTEK & Inovasi, Kajian Ekonomi, Keuangan, Sosbud, Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
  • Penguatan Revitalisasi Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan serta Peningkatan kualitas dan kuantitas peneliti di daerah;
  • Pembangunan sinergitas, koordinasi dan kejasama dengan lembaga kelitbangan Internasional, pusat, pemda kabupaten/kota, lembaga perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat;
  • Publikasi hasil-hasil riset dan penelitian kepada instansi terkait dan masyarakat melalui jurnal publikasi, buletin, riset informasi,laporan hasil penelitian dan teknologi;
  • Perumusan hasil akhir penelitian dan pengembangan inovasi dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sedangkan susunan Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lampung Barat (Gambar 2.1) sebagai berikut :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub bagian Umum dan Perencanaan
    • Sub bagian Keuangan
  3. Bidang Kajian Iptek dan Inovasi, terdiri dari :
    • Sub bidang Teknologi Pertanian
    • Sub bidang Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
    • Sub bidang Teknologi dan Inovasi
  4. Bidang Kajian Sosial, Ekonomi, Budaya dan Kerjasama, terdiri dari :
    • Sub bidang Sosial, Budaya, Kemasyarakatan dan Pemerintahan;
    • Sub bidang Kajian Ekonomi dan Keuangan; dan
    • Sub bidang Kerjasama dan Publikasi.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
  6. UPTD Kebun Raya Liwa
Berikut ini Foto Kepala dan Sekretaris Balitbang Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 s/d 2020