Strategi dan Kebijakan
- Strategi Perangkat Daerah Dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran Renstra Tahun 2025 – 2029
Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian kebijakan.
Strategi untuk mencapai sasaran Meningkatnya kualitas Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :
Tabel Pentahapan Renstra
Sasaran | Tahap I (2026) | Tahap II (2027) | Tahap III (2028) | Tahap IV (2029) | Tahap V (2030) |
Meningkatnya kualitas Penelitian dan Pengembangan | Pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan melalui penyusunan kebijakan berbasis hasil riset, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan | Pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan melalui penyusunan kebijakan berbasis hasil riset, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dan Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah | Pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan melalui penyusunan kebijakan berbasis hasil riset, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan | Pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan melalui penyusunan kebijakan berbasis hasil riset, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan | Pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan melalui penyusunan kebijakan berbasis hasil riset, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan |
Pelaksanaan Invensi dan Inovasi Melalui fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi; fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi berupa pengembangan Geopark; fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah berupa Jurnal Kelitbangan; serta fasilitasi dan pembinaan untuk pengelolaan kebun raya daerah | Pelaksanaan Invensi dan Inovasi Melalui fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi; fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi berupa pengembangan Geopark; fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah berupa Jurnal Kelitbangan; fasilitasi dan pembinaan untuk pengelolaan kebun raya daerah; fasilitasi dan pembinaan untuk penyelenggaraan pengembangan klaster Inovasi berbasis produk unggulan daerah; serta fasilitasi dan pembinaan untuk apresiasi prestasi Inovasi | Pelaksanaan Invensi dan Inovasi Melalui fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi; fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi berupa pengembangan Geopark; fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah berupa Jurnal Kelitbangan; fasilitasi dan pembinaan untuk pengelolaan kebun raya daerah; serta fasilitasi dan pembinaan untuk apresiasi prestasi Inovasi | Pelaksanaan Invensi dan Inovasi Melalui fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi; fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi berupa pengembangan Geopark; fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah berupa Jurnal Kelitbangan; fasilitasi dan pembinaan untuk pengelolaan kebun raya daerah; serta fasilitasi dan pembinaan untuk apresiasi prestasi Inovasi | Pelaksanaan Invensi dan Inovasi Melalui fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi; fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi berupa pengembangan Geopark; fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah berupa Jurnal Kelitbangan; fasilitasi dan pembinaan untuk pengelolaan kebun raya daerah; serta fasilitasi dan pembinaan untuk apresiasi prestasi Inovasi |
2. Arah Kebijakan Perangkat Daerah Dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran Renstra Tahun 2025 – 2029
Arah kebijakan merupakan suatu bentuk konkrit dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai tujuan. Selain itu, arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Arah kebijakan nantinya juga terkait dengan periode waktu, sehingga menjadi jelas kapan arah kebijakan tersebut dilaksanakan.
Arah kebijakan Badan Riset dan Inovasi Daerah adalah sebagai berikut :
Tabel Arah Kebijakan Renstra BRIDA
No | Operasionalisasi NSPK | Arah Kebijakan RPJMD | Arah Kebijakan Renstra PD | Ket |
1. | Meningkatnya kualitas Penelitian dan Pengembangan | Transformasi kelembagaan dan birokrasi dengan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban Masyarakat | Memfasilitasi Litbangjirap, Invensi dan Inovasi dalam menyusun kebijakan pembangunan berbasis riset berdasarkan Dokumen RPJMD | |
Penguatan Inovasi Daerah | ||||
Pengembangan infrastruktur Riset : Pengembangan Geopark dan Kebun Raya Liwa yang mempertimbangkan aspek konservasi, sosial dan ekonomi |