Struktur Organisasi

  • Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah

Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2023 Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan , serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah.

Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila, dengan fungsinya adalah  :

  1. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila;
  2. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumberdaya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai pancasila;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
  5. pemantauan dan evaluasi Penelitian, Pengembangan, Penyelenggaraan Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
  6. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
  7. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuam dan teknologi yang dihasilkan oleh Lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah;
  8. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah
  9. pelaksanaan administrasi badan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Sedangkan susunan Organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Barat (Gambar 1) sebagai berikut :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Perencanaan;
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
  4. Unit Pelaksana Teknis Badan.