Latar Belakang

Perencanaan Pembangunan daerah adalah proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Perangkat Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mana dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu di dukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi organisasi. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap Lembaga Pemerintah/Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu lima tahun. Renstra Perangkat Daerah disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah terdiri dari tahapan sebagai berikut : persiapan penyusunan Renstra, penyusunan rancangan Renstra, penyusunan rancangan akhir Renstra dan penetapan Renstra.

Pembentukan institusi yang menangani kegiatan Penelitian dan Pengembangan tersebut merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam menunjang kebijakan pembangunan daerah. Oleh karenanya, Balitbangda sebagai institusi penelitian dan pengembangan di daerah harus mampu mengemban misi sebagai lembaga yang mampu memberikan masukan berdasarkan sebuah kajian kepada Bupati selaku Kepala Daerah, dalam membuat berbagai rumusan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik.

Penguatan terhadap lembaga Penelitian dan Pengembangan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas perlu dilakukan mengingat perannya sebagai think tank Kepala Daerah dalam membuat berbagai rumusan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Selain dengan melakukan review terhadap struktur kelembagaan, reorientasi terhadap program litbang ke depan mutlak harus dilakukan agar peran yang diemban dapat dijalankan dengan baik dan benar. Salah satu langkah untuk melakukan reorientasi terhadap program ke depan tersebut adalah dengan melakukan berbagai penyempurnaan terhadap rencana strategis baik program internal maupun program eksternalnya dengan tidak meninggalkan rambu-rambu seperti yang diamanatkan dalam dokumen perencanaan pembangunan kabupaten, provinsi maupun nasional.

Menurut Friedman (1993) perencanaan merupakan penghubung antara teori dan tindakan. Perencanaan dianggap sebagai cara profesional yang menghubungkan dunia ilmiah dengan tindakan nyata dalam ranah publik. Perangkat daerah berkewajiban menyiapkan rencana strategis sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan oleh perangkat daerah bersangkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk jangka waktu lima tahunan maupun tahunan. Kewajiban ini, disamping sebagai bentuk implementasi untuk melaksanakan amanat peraturan perundangan juga didasarkan atas kebutuhan dalam menyongsong era pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Renstra OPD adalah dokumen perencanaan Balitbang Kabupaten Lampung Barat untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program, dan Indikasi Kegiatan Pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 – 2022 dan bersifat indikatif. Rencana Strategis Balitbang merupakan penjabaran rencana kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, tantangan pembangunan di bidang penelitian dan pengembangan inovasi yang diemban oleh Balitbang Kabupaten Lampung Barat adalah memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan berdasarkan hasil penelitian atau kajian ilmiah dalam seluruh aspek.